Pemulung Bantargebang dapat BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja informal yang menghadapi risiko cukup tinggi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Kementerian Sosial pada September 2024 memproses persyaratan administrasi kependudukan bagi 2.055 masyarakat rentan yang berprofesi sebagai pemulung di sekitar TPST Bantargebang, Kota Bekasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memfasilitasi pemenuhan hak dasar, termasuk kebutuhan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut penting karena pekerjaan pemulung memiliki risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi yang tidak bisa diabaikan. Dalam proses yang disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Kemensos akan memfasilitasi BPJS Kesehatan melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran atau PBI, sedangkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan dikerjasamakan dengan pemerintah daerah. Artinya, kabar BPJS Ketenagakerjaan pemulung perlu dipahami sebagai proses fasilitasi dan perlindungan yang membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, bukan berarti seluruh 2.055 orang otomatis sudah menjadi peserta pada saat pengumuman tersebut disampaikan.
2.055 Pemulung Bantargebang Masuk Proses Fasilitasi
Data yang disampaikan Kemensos menunjukkan terdapat 2.055 warga rentan berprofesi sebagai pemulung di sekitar TPST Bantargebang yang sedang diproses persyaratan administrasinya.
Kelengkapan dokumen kependudukan menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut. Saat itu, warga yang belum memenuhi persyaratan diminta melengkapi KTP dan dokumen administrasi lainnya. Kemensos menyebut proses tersebut dilakukan agar masyarakat rentan dapat memperoleh akses terhadap berbagai kebutuhan dasar.
Keberadaan 2.055 pemulung Bantargebang dalam proses fasilitasi menunjukkan besarnya jumlah pekerja informal yang perlu mendapatkan perhatian dari sisi perlindungan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan Akan Dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah
Menteri Sosial menjelaskan bahwa mekanisme BPJS Ketenagakerjaan untuk para pemulung akan dikerjasamakan dengan pemerintah daerah.
Hal ini berbeda dengan BPJS Kesehatan yang pada saat itu direncanakan menggunakan mekanisme PBI bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Untuk BPJS Ketenagakerjaan Bantargebang, pemerintah daerah memiliki peran dalam menindaklanjuti kepesertaan pekerja rentan tersebut.
Dengan demikian, proses perlindungan tidak berhenti pada pendataan. Masih terdapat tahapan administrasi dan koordinasi yang perlu dilakukan agar pekerja yang memenuhi persyaratan benar-benar memperoleh kepesertaan.
Tidak Semua Pemulung Ber-KTP Bekasi

Salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah adalah status administrasi kependudukan para pemulung.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Alexander Zulkarnaen menjelaskan bahwa tidak semua pemulung di kawasan Bantargebang memiliki KTP atau KK Kota Bekasi. Sebagian di antaranya berasal dari daerah lain. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan dalam menentukan mekanisme perlindungan sosial bagi mereka.
Persoalan administrasi menjadi penting karena program pemerintah daerah biasanya memiliki ketentuan mengenai data kependudukan dan penerima manfaat. Oleh sebab itu, pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam proses pemberian perlindungan.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal?
BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan kepada karyawan perusahaan.
Pekerja informal atau pekerja yang termasuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU) juga dapat memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok ini mencakup masyarakat yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima upah dari pemberi kerja formal.
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal menghadapi risiko yang sama pentingnya untuk mendapatkan perlindungan, terutama ketika pekerjaannya memiliki risiko kecelakaan. Program untuk BPU mencakup perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta program lain sesuai kepesertaan.
Mengapa Pemulung Membutuhkan Perlindungan?
Aktivitas memulung dilakukan di lingkungan yang memiliki berbagai potensi bahaya.
Pemulung dapat berhadapan dengan benda tajam, permukaan yang tidak aman, kendaraan operasional, hingga kondisi lingkungan kerja yang berat. Karena itu, jaminan sosial pekerja rentan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan ketika terjadi risiko yang berhubungan dengan pekerjaan.
Perlindungan sosial juga dapat membantu keluarga pekerja ketika terjadi risiko serius seperti kecelakaan kerja atau kematian.
BPJS Ketenagakerjaan Bukan Sama dengan BPJS Kesehatan
Kedua program tersebut memiliki fungsi yang berbeda.
BPJS Kesehatan berfokus pada jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas berbagai risiko sosial ekonomi yang berkaitan dengan pekerjaan.
Dalam kasus pemulung Bantargebang, pemerintah membahas keduanya secara bersamaan karena kebutuhan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan layanan kesehatan. Para pekerja juga membutuhkan perlindungan ketika menghadapi risiko yang muncul akibat aktivitas mencari nafkah.
Mekanisme Kepesertaan Masih Perlu Dipastikan
Penting untuk membedakan antara fasilitasi kepesertaan dan status peserta yang sudah aktif.
Pada September 2024, Kemensos menyatakan proses administrasi untuk 2.055 pemulung sedang dilakukan. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, mekanismenya akan dikerjasamakan dengan pemerintah daerah. Karena itu, informasi yang menyebut seluruh pemulung tersebut sudah pasti mendapatkan kepesertaan aktif pada saat itu tidak sepenuhnya sesuai dengan keterangan resmi yang tersedia.
Hal tersebut juga menunjukkan pentingnya pembaruan data apabila ingin mengetahui berapa orang yang akhirnya sudah benar-benar terdaftar.
Pemerintah Daerah Memiliki Peran Penting
Pemda memiliki posisi penting dalam proses perlindungan pekerja rentan.
Dalam kasus Bantargebang, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan, memastikan kelengkapan administrasi, menentukan kelompok yang memenuhi kriteria, serta mengoordinasikan pembiayaan atau mekanisme kepesertaan sesuai kebijakan yang berlaku.
Tantangan administrasi semakin besar karena sebagian pemulung berasal dari luar Kota Bekasi. Data kependudukan lintas daerah perlu diperhatikan agar program tidak menimbulkan persoalan administratif.
Program Perlindungan Pekerja Informal Semakin Penting
Perlindungan terhadap pekerja informal menjadi semakin relevan karena tidak semua pekerja memiliki perusahaan yang menyediakan jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki program SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda, yang bertujuan membantu pekerja informal dengan upah terbatas agar memperoleh perlindungan jaminan sosial. Program tersebut memungkinkan peserta atau masyarakat lainnya membantu pekerja informal di sekitarnya.
Konsep seperti ini dapat menjadi salah satu cara memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal, termasuk kelompok yang bekerja di sektor persampahan.
Manfaat bagi Keluarga Pemulung
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja.
Jika pekerja mengalami risiko yang ditanggung program, keluarga juga dapat memperoleh manfaat sesuai ketentuan program kepesertaan. Hal ini penting karena sebagian pemulung menjadikan aktivitas tersebut sebagai sumber penghasilan utama keluarga.
Dengan adanya perlindungan, risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kematian dapat ditekan.
Bantargebang dan Persoalan Pekerja Rentan
TPST Bantargebang merupakan kawasan pengelolaan sampah yang melibatkan banyak aktivitas ekonomi masyarakat.
Keberadaan pemulung di kawasan tersebut memperlihatkan adanya kelompok pekerja yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas pemilahan dan pengumpulan material yang masih memiliki nilai ekonomi.
Karena aktivitas tersebut berlangsung di lingkungan pengelolaan sampah, perlindungan keselamatan dan jaminan sosial menjadi aspek yang tidak kalah penting dibandingkan persoalan ekonomi.
Tantangan Setelah Pendataan
Pendataan merupakan langkah awal, tetapi bukan akhir dari program.
Pemerintah masih perlu memastikan kepesertaan benar-benar aktif, iuran berjalan sesuai mekanisme, data peserta diperbarui, dan masyarakat memahami cara menggunakan haknya ketika terjadi risiko yang ditanggung program.
Edukasi juga penting agar BPJS pekerja informal tidak sekadar menjadi kartu kepesertaan, tetapi benar-benar dipahami manfaat dan prosedurnya oleh para pekerja.
Perkembangan Kepesertaan Perlu Dipantau
Informasi mengenai 2.055 pemulung tersebut berasal dari pemberitaan pada 30 September 2024. Sumber resmi yang ditemukan menjelaskan bahwa proses fasilitasi sedang dilakukan, tetapi tidak memberikan angka terbaru mengenai berapa orang yang kemudian telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, jika ingin menyebut status terbaru para pemulung Bantargebang pada 2026, diperlukan pembaruan data dari Kemensos, Pemkot Bekasi, atau BPJS Ketenagakerjaan.
Pemulung Bantargebang dapat BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas perlindungan sosial kepada pekerja informal dan masyarakat rentan. Pada September 2024, Kemensos memproses administrasi 2.055 pemulung di sekitar TPST Bantargebang untuk memfasilitasi kebutuhan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk BPJS Kesehatan, Kemensos menyebut mekanisme PBI akan digunakan bagi mereka yang membutuhkan. Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan akan dikerjasamakan dengan pemerintah daerah. Pada saat itu, proses masih berjalan dan belum dapat disimpulkan bahwa seluruh 2.055 pemulung sudah menjadi peserta aktif.
FAQ
Berapa pemulung Bantargebang yang masuk proses fasilitasi BPJS?
Sebanyak 2.055 masyarakat rentan yang berprofesi sebagai pemulung masuk dalam proses administrasi yang difasilitasi Kemensos.
Apakah semua pemulung Bantargebang sudah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan?
Belum dapat dipastikan. Informasi resmi yang tersedia menyebut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih akan dikerjasamakan dengan pemerintah daerah.
Mengapa pemulung membutuhkan BPJS Ketenagakerjaan?
Karena pemulung termasuk pekerja informal yang menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan, sehingga perlindungan jaminan sosial dapat membantu menghadapi risiko terkait pekerjaan.
Apakah pemulung bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Ya. Pekerja informal dapat masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dan memperoleh perlindungan sesuai program yang diikuti.
Apa kendala kepesertaan pemulung Bantargebang?
Salah satu kendalanya adalah tidak semua pemulung memiliki KTP atau KK Kota Bekasi. Sebagian berasal dari daerah lain sehingga pendataan dan mekanisme kepesertaan perlu dikoordinasikan.