Pengendara mobil pribadi perlu memperhatikan Ganjil Genap Jakarta 2 Oktober 2026 sebelum bepergian pada Jumat. Berdasarkan ketentuan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pembatasan ganjil genap berlaku setiap Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional. Kalender resmi pemerintah juga menunjukkan 2 Oktober 2026 bukan hari libur nasional. Dengan demikian, kebijakan ganjil genap tetap berlaku normal pada tanggal tersebut.
Karena 2 Oktober merupakan tanggal genap, kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 0, 2, 4, 6, dan 8 sesuai untuk melintasi kawasan ganjil genap selama periode pembatasan. Sebaliknya, kendaraan pribadi berpelat ganjil perlu menghindari ruas yang terkena aturan pada jam pemberlakuan atau menggunakan rute alternatif.
Jam Ganjil Genap Jakarta 2 Oktober 2026
Jadwal ganjil genap Jakarta terbaru tetap dibagi menjadi dua periode pada hari kerja. Periode pertama berlangsung pada pagi hari mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Setelah pukul 10.00 WIB, pembatasan berhenti sementara sehingga kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas.
Periode kedua dimulai kembali pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Dengan demikian, kendaraan berpelat ganjil masih dapat menggunakan ruas ganjil genap pada 2 Oktober sebelum pukul 06.00 WIB, pukul 10.00–16.00 WIB, dan setelah pukul 21.00 WIB.
Pelat Nomor yang Bisa Melintas pada 2 Oktober
Penentuan ganjil atau genap hanya melihat angka terakhir nomor polisi kendaraan. Karena tanggal 2 termasuk angka genap, mobil dengan nomor polisi berakhiran 0, 2, 4, 6 atau 8 sesuai dengan tanggal tersebut.
Contohnya, kendaraan B 1238 ABC termasuk pelat genap karena angka terakhirnya adalah 8. Sementara kendaraan B 5679 XYZ termasuk pelat ganjil karena berakhir dengan angka 9. Huruf yang terdapat setelah angka tidak digunakan untuk menentukan kategori ganjil atau genap.
Ruas Ganjil Genap Jakarta yang Perlu Diperhatikan
Pembatasan berlaku pada jaringan ruas jalan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kawasannya mencakup koridor penting seperti Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin dan Tomang Raya.
Aturan juga mencakup Jalan Jenderal S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Jenderal Ahmad Yani, Pramuka, Salemba Raya pada bagian yang ditetapkan, Kramat Raya, Stasiun Senen, Gunung Sahari serta Pintu Besar Selatan. Pengemudi sebaiknya memeriksa keseluruhan rute perjalanan karena satu perjalanan dapat melewati lebih dari satu kawasan pembatasan.
Jalan Tol Jakarta Tidak Terkena Ganjil Genap
Pengendara perlu membedakan antara jalan tol dengan jalan arteri yang terhubung ke pintu tol. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Juni 2026 kembali menegaskan bahwa ruas tol Jakarta tidak termasuk ruas yang dikenakan ganjil genap. Ketentuan tetap mengacu pada ruas jalan yang telah ditetapkan.
Namun, keluar dari jalan tol dapat membawa kendaraan langsung menuju jalan yang terkena pembatasan. Artinya, mobil berpelat ganjil pada 2 Oktober tetap harus menyesuaikan rute setelah keluar tol apabila jalan yang dimasuki termasuk kawasan ganjil genap.
Kendaraan yang Mendapat Pengecualian

Tidak semua kendaraan mengikuti pembatasan berdasarkan nomor polisi. Beberapa kategori mendapatkan pengecualian, antara lain sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning serta kendaraan listrik berbasis baterai.
Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah kendaraan dinas dan kendaraan tertentu untuk kepentingan pelayanan masyarakat atau keadaan khusus sesuai ketentuan. Sementara itu, mobil pribadi konvensional tetap harus mengikuti kecocokan nomor polisi dengan tanggal perjalanan.
Pelanggaran Bisa Ditindak Melalui ETLE
Pengawasan aturan ganjil genap dapat dilakukan secara langsung oleh petugas kepolisian maupun melalui sistem tilang elektronik atau ETLE. Karena itu, keberadaan atau ketiadaan petugas di pinggir jalan tidak dapat dijadikan patokan apakah suatu ruas sedang diawasi.
Pengemudi sebaiknya mengatur perjalanan sebelum memasuki kawasan pembatasan. Ketentuan lalu lintas memungkinkan pelanggaran pembatasan ganjil genap dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, dengan denda maksimal yang dapat mencapai Rp500.000.
Cara Menghindari Ganjil Genap pada Jumat 2 Oktober
Bagi pemilik mobil berpelat ganjil, cara paling sederhana adalah melakukan perjalanan di luar jam pembatasan. Perjalanan dapat dilakukan sebelum pukul 06.00 WIB, antara pukul 10.00–16.00 WIB, atau setelah pukul 21.00 WIB apabila memungkinkan.
Pilihan lainnya adalah menggunakan ruas alternatif yang tidak masuk kawasan pembatasan atau beralih ke transportasi umum. MRT Jakarta, TransJakarta, KRL dan layanan angkutan publik lainnya dapat menjadi alternatif, terutama untuk perjalanan menuju pusat aktivitas Jakarta.
Ganjil Genap Jakarta 2 Oktober 2026 tetap berlaku pada Jumat, 2 Oktober 2026 karena tanggal tersebut merupakan hari kerja dan bukan hari libur nasional. Kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi genap 0, 2, 4, 6 atau 8 sesuai untuk melintasi kawasan pembatasan.
Jam ganjil genap berlaku pada 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Pengguna kendaraan berpelat ganjil sebaiknya memilih rute alternatif atau melakukan perjalanan di luar jam tersebut. Ruas jalan tol Jakarta tidak terkena ganjil genap, tetapi pengendara tetap harus memperhatikan jalan arteri yang digunakan setelah keluar dari tol.
FAQ
Apakah Ganjil Genap Jakarta 2 Oktober 2026 berlaku?
Ya. Jumat, 2 Oktober 2026 merupakan hari kerja dan bukan hari libur nasional sehingga kebijakan berlaku normal.
Tanggal 2 Oktober pelat ganjil atau genap?
Tanggal 2 merupakan tanggal genap. Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran 0, 2, 4, 6 atau 8 sesuai dengan tanggal tersebut.
Jam berapa ganjil genap Jakarta berlaku?
Pembatasan berlangsung pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Apakah angka 0 termasuk pelat genap?
Ya. Nomor polisi yang berakhir dengan angka 0 termasuk kategori genap.
Apakah motor terkena ganjil genap Jakarta?
Tidak. Sepeda motor termasuk kategori kendaraan yang dikecualikan.
Apakah mobil listrik terkena ganjil genap?
Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai termasuk kendaraan yang mendapatkan pengecualian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apakah jalan tol Jakarta terkena ganjil genap?
Tidak. Ruas jalan tol Jakarta tidak termasuk kawasan ganjil genap, tetapi jalan yang terhubung dengan akses keluar atau masuk tol dapat termasuk ruas pembatasan.
